<p>kedatangan tim Verifikasi Program Kampung Iklim di Desa Carangsari disambut oleh Perbekel I Made Sudana di Ruang Rapat Kantor Desa Carangsari (08/07/2022) dalam sambutanya Perbekel Menyampaikan selamat datang kepada Tim dan menjelaskan salah satu bentuk kepedulian desa kepada lingkungan adalah menjaga daerah aliran sungai dan sumber mata air yang ada dengan cara menanam Vegetasi penghasil air di sepanjang kawasan mata air serta pelestarian lingkungan dan hewan Pemerintah Desa memiliki Peraturan Desa tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Langka dan didukung denga peraturan adat yang biasa disebut Awig-awig.</p> <p>.</p> <p>Tim Verivikasi meninjau kawasan sumber mata air, pengelolaan sampah, serta lahan pertanian yang ada di Desa Carangsari yang didampingi oleh lembaga Desa, dilansir dari Direktorat Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan Pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, dimana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim. Dalam pertauran menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.</p> <p>.</p> <p>Program Kampung Iklim (ProKlim) adalah program berlingkup nasional yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi terhadap dampak perubahan iklim dan penurunan emisi GRK serta memberikan pengakuan terhadap upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang telah dilakukan yang dapat meningkatkan kesejahteraan di tingkat lokal sesuai dengan kondisi wilayah.</p>
Desa Carangsari Berpartisipasi dalam Program kampung Iklim (ProKliM), Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan
13 Jul 2022