<p>Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD) Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Pemerintah Desa Carangsari melaksanakan Musyawarah Desa (15/07/2020) di ruang rapat Kantor Desa Carangsari.</p> <p>dihadiri oleh Camat Petang yang diwakili Kepala Seksi PMD, Unit Pelaksan Kegiatan PNPM Kecamatan Petang, Perbekel Carangsari, BPD Carangsari serta Perwakilan Masyarakat Dalam kesempatan tersebut seluruh peserta menyepakati pembentukan BumDesa Bersama dari pengelola kegiatan DBM Eks PNPM MPd; dan akan ditindak lanjut dengan melakukan Musyawarah antar Desa di Kecamatan Petang.</p>
Musyawarah Desa Sosialisasi Pembentukan Pengelola Eks PNPM Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
15 Jul 2022